post image
KOMENTAR
Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Sumatera Utara, Abdul Rahim, mengatakan pasangan yang baru menikah sudah bisa menukarkan sertifikat pernikahan mereka dengan buku nikah.

Ini menyusul sudah diterimanya 8 ribu buku nikah baru dari Kantor Kementerian Agama, Jumat (8/11/2013).

"Kami menghimbau bagi pasangan yang baru menikah segera menukarkan sertifikat dengan buku nikah di kantor, " katanya, Jumat tadi.

Abdul Rahim menjelaskan, 8 ribu buku nikah baru yang mereka terima selanjutnya akan didistribusikan ke seluruh daerah di Sumatera Utara. Buku ini sendiri menurutnya hanya untuk keperluan beberapa waktu saja, sebab kebutuhan buku nikah di Sumatera Utara sangat tinggi.

"Setahun Sumut membutuhkan buku nikah sebanyak 110 ribu," ujarnya.

Diketahui kelangkaan buku nikah sempat terjadi di Sumatera Utara dan daerah lainnya di Indonesia. Akibatnya, pasangan yang menikah terpaksa hanya dibekali sertifikat nikah sebagai pengganti sementara. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas