post image
KOMENTAR
  Film "Soekarno" baru saja ditayangkan serempak di seluruh bioskop di Indonesia pada Rabu, 11 Desember 2013 lalu. Tapi kemudian film itu dituduh melakukan pelanggaran hak cipta yang dilakukan produser Ram Jethmal Punjabi dan Hanung Bramantyo.

Film yang dibintangi oleh Ario Bayu, Maudy Koesnaedi, dan sejumlah pemain ini, juga akan diputar di 7 negara Asia. Selain Malaysia, film Soekarno akan diputar di Singapura, Thailand, Kamboja, Timor Leste, dan juga Jepang. Pemilihan negara-negara tersebut, karena Soekarno memiliki kedekatan khusus dengan raja-raja dan Perdana Menteri negara-negara tersebut.

Meski skenario film ini digarap oleh Hanung Brahmantyo dan Ben Sihombing, namun dalam surat gugatan yang dikeluarkan oleh kuasa hukum Turman M Panggabean, Rachmawati Soekarnoputri mengklaim diri sebagai pencipta dan pemilik hak cipta atas naskah film tersebut.

Rachma menjelaskan, kronologi kasus pencurian karya cipta yang sedang ditangani Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, dan Polda Metro Jaya.

"Ide pembuatan film mengenai Bung Karno ini berasal dari Mbak Rachma. Beliau menyutradarai opera Dharma Githa Maha Guru mengenai Bung Karno pada tahun 2011 dan 2012 di Taman Ismail Marzuki. Selain opera, Mbak Rachma punya obsesi lain mengangkat kisah kehidupan Bung Karno dan perjuangan bangsa Indonesia ke layar lebar," ujar jurubicara Rachma, Teguh Santosa, dalam keterangan yang disampaikan Minggu (15/12/2013).

"Lalu Mbak Rachma dipertemukan dengan Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo. Tapi dalam perjalanannya Mbak Rachma ditinggalkan. Produksi film dilakukan di luar kesepakatan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis di antara mereka," sambungnya.

Dalam perjalanannya, setelah membedah dua naskah skenario, pihak Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo meninggalkan Rachmawati dan memulai produksi.

Kasus pelanggaran hak cipta ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya yang telah memeriksa tiga saksi ahli yang membenarkan unsur pelanggaran karya cipta.

Selain itu, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam surat bernomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN. Niaga Jkt.Pst telah memerintahkan penyitaan master film serta melarang melanjutkan pemutaran film itu di bioskop.

"Mbak Rachma juga bertanya kepada Kapolri apakah Ram Punjabi dan Hanung Bramantyo kebal hukum karena faktanya hingga hari ini film itu masih ditayangkan di bioskop," demikian Teguh. [ded]

Instagram Ternyata Punya Dampak Buruk Bagi Kesehatan Mental

Sebelumnya

7 Destinasi Wisata Alam Paling Mengesankan di Bali

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Lifestyle