
Menjawab wartawan di Kantor Gubsu, Selasa (17/12/2013), Gubsu melalui Kadisnakertrans Sumut, Bukit Tambunan mengemukakan, UMK 16 kabupaten dan kota yang telah ditandatangani itu bagian dari 23 kabupaten dan kota yang telah mengusulkan UMK masing-masing kepada Gubsu.
"Bapak Gubsu menginstruksikan agar penyelenggara pemerintah di kabupaten dan kota serta pengusaha mematuhi Undang-undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia termasuk soal pengupahan," ujar Bukit Tambunan didampingi Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Provsu Mukmin.
Usulan UMK 16 kabupaten dan kota 2014 yang telah ditandatangani Gubsu tersebut lanjutnya, yakni Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Mandailing Natal, Padangsidempuan, Asahan, Tebingtinggi, Tanjungbalai dan Padanglawas.
Kemudian Labuhanbatu Utara, Binjai, Labusel, Labuhanbatu, Padang Lawas Utara, Langkat dan Pematangsiantar.
Selain 16 daerah ini katanya 7 kabupaten dan kota lainnya sedang dalam proses masing-masing Kabupaten Batubara, Karo, Tapanuli Selatan, Samosir, Nias, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Utara. [ded]
KOMENTAR ANDA