post image
KOMENTAR
Proses pergantian antar waktu anggota DPRD Kota Medan karena berpindah partai semakin kabur. Sebab, surat dari Ketua DPRD Kota Medan yang diterima KPU Kota Medan perihal pergantian tersebut tetap tidak mencantumkan nama anggota DPRD yang akan di PAW termasuk calon penggantinya.

"Sampai sekarang belum ada surat yang kami terima mengenai pergantian tersebut," kata komisioner KPU Medan, Rahmat Kartolo Simanjuntak, Jumat (20/12/2013).

Rahmat menyebutkan, hari ini mereka kembali menerima surat dari DPRD Kota Medan perihal jawaban atas surat dari KPU Medan agar DPRD melengkapi isi surat mengenai identitas anggota dewan yang di PAW dan penggantinya.

Namun, isi surat terakhir ini menurut Rahmat semakin mengaburkan substansi masalah yang mereka minta.

"Surat ini justru menjelaskan jika kepengurusan parpol yang mengusung anggota dewan yang akan di PAW sedang dualisme. Ini kan makin ngawur, KPU Medan tidak dalam kapasitas mencampuri dualisme atau tidak kepengurusannya parpol tersebut," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya DPRD Medan meneruskan surat dari pengurus Partai Damai Sejahtera (PDS) ke KPU Medan, perihal usulan PAW anggota mereka yang berpindah partai. Namun, surat tersebut tidak lengkap karena tidak mencantumkan nama yang akan di PAW dan penggantinya. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas