post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho memberikan penghargaan kepada 49 PNS Teladan di lingkungan Pemprov Sumut. Penghargaan yang diberikan kepada 49 PNS setingkat staf tertuang dalam keputusan Gubsu nomor 800/3676/2013 tanggal 9 Desember 2013.

Hadir pada apel akhir tahun diantaranya Wagubsu Ir H Tengku Erry Nuradi MSi, Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM, pimpinan SKPD (eselon II), eselon III dan IV di jajaran Pemprovsu, pada Senin (30/12/2013).

Dalam amanatnya Gubsu menjelaskan, memilih pegawai yang disebut teladan bukanlah  hal yang mudah. Seseorang dapat dikatakan teladan jika dia dapat melaksanakan tiga hal penting yakni menyatukan antara kalbu (hati), ucapan (lisan) dan perbuatan (tingkah laku).

Oleh karena itu, lanjut Gubsu seorang PNS yang menjadi teladan harus mampu menyatukan hati, ucapan dan perbuatan dalam satu bingkai disiplin baik di lingkungan SKPD maupun di masyarakat.

Penghargan teladan tersebut diberikan melalui sejumlah parameter. Diantaranya dari kedisiplinan, kehadiran, ketaatan dalam melaksanakan tugas serta kerapiannya. Semua parameter ini diharap bisa menjadi contoh teladan bagi PNS lainnya di lingkungan SKPD masing-maising.

"Jadi sikap dan prilaku kita harus menjadi teladan yang dapat dicontoh oleh masyarakat. Apabila ketiga hal ini dapat kita lakukan maka wajar jika PNS Pemprovsu merupakan agent of change," ujarnya

Kepada seluruh pimpinan SKPD, Gubsu meminta mereka meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing di samping terus menjalin kerjasama dengan semua pihak. [ded]

KOMENTAR ANDA