Meski saat ini sudah menjadi milik bangsa Indonesia, tapi tetap saja nama Gus Dur tidak boleh dimanipulasi secara semena-mena, apalagi untuk kepentingan politik yang berlawanan dengan prinsip beliau
Tak hanya itu, Zaki Mubarok juga mengabaikan fakta bahwa Gus Dur telah memberi wasiat melarang nama beliau dipergunakan untuk kepentingan politik oleh siapapun yang berlawanan dengan prinsip-prinsip beliau.
"Bukankah PKB Imin (Muhaimin Iskandar) secara faktual telah melakukan kudeta terhadap beliau dalam Muktamar Ancol pada 2008, sehingga legitimasi moralnya patut dipertanyakan," jelas pengamat politik senior AS Hikam, Rabu (1/1/2013).
Argumen Zaki Mubarok bahwa karena Gus Dur milik bangsa dan, konsekuensinya, nama beliau bisa dipakai oleh semua pihak, menurut Hikam hanya benar separuh. Karena Zaki Mubarok melupakan bagian yang tak kalah penting yaitu bahwa si pemakai juga harus mengikuti aturan yang telah digariskan oleh beliau sendiri, yakni landasan moralitas.
"Kalau tidak, ia justru bertabrakan dengan etos beliau sebagai sosok pemimpin yang mengedepankan moralitas ketimbang kepentingan jangka pendek dan sempit," demikian Hikam, Menristek era pemerintahn Gus Dur.
Sebelumnya, Zaki Mubarok menjelaskan, Gus Dur saat ini sudah menjadi milik bangsa Indonesia, bukan hanya milik keluarga. Karena itu, siapapun yang satu visi dengan beliau dalam memperjuangkan nilai-nilai pluralisme, humanisme, dan keutuhan NKRI berhak memasang fotonya sebagai wujud pengagungan atas pemikiran Presiden RI ke-4 tersebut.
"Misalnya kita memasang foto Mahatma Gandhi, masa kita diprotes oleh anaknya? Kan lucu. Gus Dur itu milik bangsa, bukan hanya milik keluarganya," katanya.
Karena itu, menurutnya, penolakan pemasangan foto Gus Dur oleh Yeny Wahid dan Sinta Nuriyah terhadap calon anggota legislatif PKB, meskipun tidak semua, tidak tepat. Kalaupun dahulu pernah ada perbedaan pendapat antara Gus Dur dengan pengurus PKB yang lain, itu merupakan hal yang sangat wajar dan manusiawi. Karena mereka semua adalah manusia yang mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.
"Kalaupun ada perbedaan pendapat kecil yang tidak menyangkut nilai-nilai itu adalah hal yang wajar dan kita tidak perlu berlebihan menanggapinya," tegas Zaki. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA