post image
KOMENTAR

MBC. Polsek Medan Area meringkus dua pelaku pembongkaran rumah yang dijadikan panglong atau tempat usaha penjualan bahan bangunan di Jalan Mandala By Pass, Minggu (5/1/2014) sekitar pukul 04.30 pagi.

Dua pelaku yang diamankan, Jhoni Fransisco alias Jhoni Ompong (31) warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai yang berprofesi sebagai sopir dan rekannya, Aidil Fitri (41) warga Jalan Tangguk Bongkar I, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai yang berprofesi penarik becak.

Dari keduanya polisi mengamankan gitar listrik rusak, OHP rusak, salon gitar listrik rusak, beberapa potong kain ulos, dan satu buah kamera rusak.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya dibawa ke Mapolsek Medan Area guna dilakukan penyidikan.

Kapolsek Medan Area Kompol Rama S Putra menyatakan, penangkapan kedua pelaku tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi.

Berawal dari informasi tersebut, pihaknya lalu mmelakukan pengintaian selama satu jam lebih. Hasilnya, kedua pelaku pun berhasil diciduk beserta barang buktinya.

"Keduanya kita tangkap usai melakukan pencurian di rumah yang dijadikan tempat usaha bahan bangunan," ujarnya, Minggu (5/1/2014) malam.

Dikatakannya, salah seorang pelaku Jhoni Fransisco alias Jhoni Ompong merupakan target operasi dari Polsek Medan Area. Karena, pada 11 Desember 2013 pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian di tempat usaha bahan bangunan milik Iwan Effendi warga Jalan Denai.

"Ini berdasarkan laporan Iwan ke Polsek Medan Area dengan LP Nomor 1722/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013. Pelaku berhasil membawa 50 batang besi dan 7 batang broti," katanya. [dito]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal