post image
KOMENTAR
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, baru-baru ini, menuai kecaman dan kritikan di dunia maya. Kalangan pegiat media sosial dan online menilai Presiden SBY membuka ruang peredaran minuman keras di Indonesia.

Rakyatmerdeka.online, Senin (13/1/2014) memberitakan, kemarin, Perpres Pengendalian Minuman Beralkohol ramai dibicarakan pemilik account jejaring sosial Facebook. Miftah Faridz Adji seorang Facebooker berpendapat, Presiden SBY kurang peka dengan keinginan kebanyakan masyarakat yang menginginkan miras dihapus. “Di akhir-akhir masa jabatan, kok mengeluarkan kebijakan aneh,” kritiknya.

Facebooker bernama Maimuna Kholil mengatakan, Perpres hanya akan menguntungkan produsen minuman keras, namun akan merugikan masyarakat Indonesia.

“Lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” statusnya.

Facebooker Salim Fauzanul Ihsani menyesalkan Perpres tersebut. Seharusnya, kata dia, Presiden SBY mengeluarkan peraturan untuk mencegah bahaya mengonsumsi minuman beralkohol. “Dilarang saja kan beres,” sesalnya.

Di media sosial twitter, account Alfath Bagus P.E.I. @alfathbpei mempertanyakan maksud diterbitkannya Perpres Pengendalian Miras. “Kira-kira maksudnya apa yah? Apa nggak lihat sudah banyak korban mati gara-gara miras?” sindirnya.

Tweeps Jimmy Rifanji ô @Jimmyfanji mengungkapkan penyesalannya atas terbitnya Perpres No 74 tahun 2013 ini.

“Turut berduka cita dengan dibebaskannya penjualan minuman beralkohol. Miris,” kicaunya.

Pemirsa situs berita JPNN.com, Aota, tidak mempermasalahkan jika Perpres miras diterbitkan oleh presiden. “Karena pada saat tertentu, minuman beralkohol diperlukan, walaupun bukan untuk dikonsumsi. Diperketat saja yang mau beli minuman beralkohol minimal umur 21 tahun,” sarannya.

Pembaca bernama Sugeng berada dalam posisi mendukung Perpres. Kata dia, aturan itu mendukung industri rumahan yang membuat miras oplosan.

“Tak masalah, justru kalau dilarang maka UKM kecil akan yang membuat minuman keras akan mati,” cetusnya.

Boluk pemirsa lain berharap, Perpres sebagai bantu loncatan bagi pemerintah dan DPR untuk mempersiapkan Undang-Undang Anti Miras agar lebih komprehansif. “RUU Anti Miras sangat diperlukan. Tapi sebelumnya diperlukan Perpres untuk pemanasan,” komennya.

Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy mengatakan, terbitnya Perpres ini sama dengan memberikan amunisi baru atas berbagai keonaran dan hilangnya nyawa anak bangsa atas penggunaan minuman beralkohol berlebihan.

Romy sapaan akrabnya mengatakan, selama ini sudah banyak korban jiwa akibat bebasnya peredaran minuman beralkohol. Atas dasar itu, politisi PPP ini mengaku tak menemukan alasan positif di balik keputusan Presiden SBY kembali menerbitkan Perpres tersebut.

Dia menjelaskan, Mahkamah Agung telah membatalkan Keputusan Presiden mengenai aturan minuman beralkohol.

Seharusnya, pembatalan Keppres oleh MA itu menjadi yurisprudensi atas batal demi hukumnya Perpres Nomor 74.

Sebagai informasi, melalui Perpres No 74, Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa minuman beralkohol (mihol) boleh beredar kembali dengan pengawasan. Dalam Perpres tersebut, mihol dikelompokkan dalam tiga golongan. Pertama, mihol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 persen.

Kedua, mihol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari lima sampai 20 persen. Ketiga, mihol golongan C, yaitu minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20-55 persen.

Pasal 7 Perpres itu menegaskan, minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya boleh dijual di sejumlah tempat di antaranya hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan. Selain itu, mihol juga bisa diperjualbelikan di toko bebas bea.[rmol|dito]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas