post image
KOMENTAR
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Anthony Siahaan, menjelaskan sepanjang Januari hingga Desember tahun 2013, Dinas Perhubungan Sumatera Utara melakukan penindakan terhadap 248.351 angkutan yang melebihi muatan pada seluruh unit jembatan timbang di daeerah itu.

Sejumlah angkutan tersebut dikenakan denda senilai Rp 24.777.240.000 yang masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah.

Jika dibandingkan pada tahun 2012, maka tahun 2013 terjadi peningkatan jumlah penindakan. Pada tahun 2012, Dinas Perhubungan memberikan penindakan sebanyak 244.667 angkutan dikenakan denda dengan jumlah pemasukan daerah mencapai Rp 24.406.360.000.

Pada kesempatan itu, Antony juga mengaku tidak mentolerir pungutan liar di unit pelayanan jembatan timbang. Pengusaha angkutan barang dihimbau tidak melebihi muatan dan membayar denda jika terjadi kelebihan muatan.

"Pak Gubernur berkali-kali mengingatkan jangan ada pungutan liar oleh petugas di unit pelayanan jembatan timbang. Karena itu, kami tegaskan bahwa kami tidak mentolerir pungutan liar jembatan timbang," tegasnya didampingi Kepala UPT Pengawasan Pengendalian Sarana dan Prasarana Lalulintas Angkutan Jalan Wilayah III, T Reza dalam keterangan pers di Kantor Dinas Perhubungan Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (10/1/2014) lalu. [ded]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan