post image
KOMENTAR
Irwansyah (33), warga Jalan Sei Rotan, Dusun II,  Gang Wahid, Kecamatan Percut Sei Tuan terpaksa diamankan Unit Reskrim Polsek Percut Seituan karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis narkoba, Minggu (26/1/2014) sekitar pukul 14.30 WIB siang.

Dari tangan pelaku turut diamankan 2 gram narkoba jenis sabu-sabu siap edar, 2 bong penghisap sabu dan 7 plastik kecil kosong tempat Sabu.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti pun diboyong ke Polsek Percut untuk penyidikan lebih lanjut. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya.

"Baru 4 kali aku jualan ini bang. Aku bukan bandar melainkan pengedar. Barang haram ini milik S yang merupakan bandar besarnya. Dari hasil penjualan aku mendapatkan keuntungan Rp 20 ribu/paket," terangnya.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung SH, SIK menyatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi tersebut kita lakukan pengintaian dan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

" Kita amankan pelaku di Jalan Sei Rotan Dusun II, Gang Burhan saat sedang melakukan transaksi dengan anggota kita yang menyamar sebagai pembeli," katanya.

Dijelaskannya, pihaknya juga akan melakukan pengejaran terhadap S yang disebut-sebut pelaku sebagai bandar besarnya.

" S yang merupakan bandar besarnya akan kita kejar. Pelaku akan kita kenakan Pasal 114 Subs 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkoba  dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," ujarnya. [ded]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal