Hal ini dilakukan sebab terindikasi, bunker dan ponton tersebut melakukan penjualan BBM bersubsidi tersebut secara ilegal.
"Bunker dan ponton tersebut seharusnya melakukan pengisian terhadap kapal-kapal bersubsidi, tetapi praktiknya melakukan pengisian kapal-kapal besar atau yang tidak bersubsidi," Kepala Polresta Pontianak, Komisaris Besar (Pol) Harianta, seperti dilansir Antara, Minggu (2/2/2014).
Terungkapnya penyelewengan penjuaan BBM bersubsidi tersebut diawali dari masuknya laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas ponton dan bunker tersebut. Laporan ini ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan pengamatan. Hasilnya polisi melihat terjadinya aktivitas penjualan secara ilegal tersebut.
"Mendapat laporan tersebut, kami langsung turun ke lapangan, dan ternyata benar menemukan bunker dan ponton yang memuat BBM diduga ilegal itu," ungkap Harianta.
Harianta menyebutkan, dari penyelidikan sementara diketahui bahwa pengangkutan BBM tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. Bunker tersebut yakni PT Mitra Usaha Kalbar, milik Gow Winardi Sudargo dan Kapal PT Sinar Usaha Jaya II milik Titiono.
Pada saat diamankan, bunker tersebut sedang melakukan pengisian terhadap kapal PT SUJ II. Dalam dokumennya disebutkan bunker tersebut berisi 50 ton BBM namun setelah diverifikasi bunker tersebut ternyata memuat 58 ton BBM.
"Senin (3/2) besok kedua pemilik kapal atau perusahaan itu akan diminta keterangan, termasuk PT Pertamina sebagai saksi ahli. Pemilik perusahaan itu dapat diancam UU Migas," ungkapnya. [rgu]
KOMENTAR ANDA