Sebab, berdasarkan rekapitulasi data dari 33 kabupten/kota yang ada di Sumatera Utara, terdapat pengurangan sebanyak 3.709 pemilih akibat meninggal dunia. Padahal, perbaikan tersebut dilakukan hanya dalam kurun waktu 7 minggu, terhitung sejak 2 Desember 2013 hingga 20 Januari 2014.
"Jumlah ini bisa saja karena sebelumnya pemilih meninggal dunia masih masuk dalam DPT sebelum dilakukannya perbaikan. Bisa juga karena memang jumlah itu yang meninggal dunia selama 7 minggu. tapi apa itu mungkin? ini akan jadi perhatian kami," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan, Aulia Andri, Minggu (2/2/2014).
Berdasarkan data rekapitulasi yang diperoleh dari 33 kabupaten/kota, jumlah pemilih yang dicoret karena meninggal dunia sangat bervariasi mulai dari 0 persen hingga 0,1 persen.
Terdapat 4 kabupaten yang menjadi perhatian Bawaslu seperti Deli serdang, Sibolga, Tanjung Balai dan Nias Barat yang memiliki jumlah kematian pemilih mencapai 0,1 persen. Selain itu ada juga 3 kabupaten lainnya yang menjadi perhatian karena data pemilih yang dicoret karena meninggalnya 0 persen.
"Kedua faktor ini akan menjadi perhatian, Deli Serdang misalnya sebanyak 2 Desember dicoret 1.356 pemilih karena meninggal, data-data ini akan menjadi perhatian khusus agar tidak ada lagi 'pemilih hantu' nantinya," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA