Dua tersangka pemalsuan uang, Amat Anto (43) dan Romi Pasla (34) menunjukkan uang palsu yang mereka produksi, di halaman Polsek Batang Kuis, Deli Serdang, Kamis (13/2/2014). Keduanya ditangkap oleh polisi karena melakukan praktik pemalsuan uang dengan menggunakan perangkat komputer dan printer. Dari keduanya, polisi menyita Rp 80 juta uang palsu dalam bentuk pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, serta soft gun dan beberapa barang bukti lainnya. [Foto : Sahabat medanbagus.com]
KOMENTAR ANDA