post image
KOMENTAR
Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) Poldasu menetapkan 19 dari 21 orang anggota Kelompok Tani Cerdas sebagai tersangka karena dianggap sebagai provokator pada aksi unjukrasa di pintu masuk bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) pada Rabu (19/2/2014) kemarin.

" Ke-19 orang kita tétapkan sebagai tersangka dan 2 orang kita jadikan saksi," kata Direktur Ditreskrimum Poldasu, Kombes Pol Dedy Irianto saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (20/2/2014) sore.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mendalami  kasus tersebut.

"Ke-19 orang kelompok tani tersebut akan kita ancam pasal  Pasal 160, 214, 169 KUHP," ujarnya.

Seperti diketahui,  Kepolisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), mengamankan 21 orang pendemo dari kelompok Tani Cerdas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (19/2/2014) siang. Mereka diamankan karena dianggap sebagai provokator dalam aksi unjukrasa tersebut. [ded]

Foto: Ilustrasi

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas