" Ke-19 orang kita tétapkan sebagai tersangka dan 2 orang kita jadikan saksi," kata Direktur Ditreskrimum Poldasu, Kombes Pol Dedy Irianto saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (20/2/2014) sore.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
"Ke-19 orang kelompok tani tersebut akan kita ancam pasal Pasal 160, 214, 169 KUHP," ujarnya.
Seperti diketahui, Kepolisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), mengamankan 21 orang pendemo dari kelompok Tani Cerdas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (19/2/2014) siang. Mereka diamankan karena dianggap sebagai provokator dalam aksi unjukrasa tersebut. [ded]
Foto: Ilustrasi
KOMENTAR ANDA