post image
KOMENTAR
Pengamat Politik Universitas Sumatera Utara, Agus Suryadi mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar azas kerahasiaan dalam pemilu terkait tidak adanya template alat bantu tuna netra untuk kertas surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota se Indonesia. Kebijakan KPU yang mengharuskan para penyandang tuna netra memiliki pendamping saat mencoblos menurutnya tidak menjadi solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh kaum disabilitas tersebut.

"Kalau tuna netra didampingi dalam mencoblos, maka bukan rahasia lagi namanya," katanya, Jum'at (28/2/2014).

Agus Suryadi menyebutkan, KPU seharusnya tetap memperhatikan kebutuhan dari para penyandang tuna netra untuk menyampaikan hak suara mereka. Alasan KPU tidak mengadakan template alat bantu mencoblos surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota karena banyaknya jenis surat suara caleg tersebut menurutnya tidak rasional.

"Kalau sulit, serahkan saja pengadaannya pada KPU kabupaten/kota, sehingga mereka bisa mencetak sesuai surat suara caleg didaerah mereka," ujarnya.

Diketahui, KPU memastikan tidak adanya template alat bantu tuna netra untuk mencoblos surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dalam pemilu 2014 ini. Template hanya disediakan untuk mencoblos surat suara DPD RI. Mereka beralasan hal tersebut karena banyaknya jenis surat suara yang harus dicetak berdasarkan caleg pada setiap daerah pemilihan yang ada di seluruh Indonesia.

"Bisa ribuan jenisnya kan, kalau itu dicetak. Alternatifnya penyandang tuna netra kita persilahkan didampingi saat mencoblos," sebut Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa