post image
KOMENTAR
Unit Reskrim Polsekta Medan Kota mengamankan seorang pengedar narkoba jenis ganja, Jumat (28/2/2014).

Pelaku adalah  Ronaldo (38) diamankan dikediamannya di Jalan Puri, Gang Irama, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti 2 Ons ganja dalam 3 bungkusan dan 7 amplop kecil, 11 potongan kertas untuk penghisap ganja dan uang tunai Rp 60.000.

Dipolsek Medan Kota, residivis yang sudah lima kali masuk penjara ini mengaku membeli ganja kering tersebut dari Feri, warga tembung yang disebut- sebut sebagai bandar besarnya.  

"Dari Feri kuambil barangnya bang," ujarnya.

Dirinya juga mengaku telah 7 tahun menjual ganja tersebut untuk kehidupan sehari - harinya.

"Untuk biaya hidup bang. Lima kali aku udah masuk penjara, dimana 4 kali kasus narkoba dan sekali kasus pemukulan," katanya.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota AKP Faidir Chan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyamaran dan hasilnya menangkap pelaku.

"Saat kita hendak amankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang kotak rokok berisi ganja tersebut. Pelaku  kemudian berhasil ditangkap dan diamankan ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap bandar besar ganja tersebut.

"Untuk tersangka akan dita kenakan Pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal