post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara meringkus seorang karyawan PT Madjin, Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Jumat (28/2/2014) sekitar pukul 23.30 malam. Adalah Yuslim Heri Yogi (36) ditangkap karena menyaru sebagai bandar judi jenis toto gelap (Togel).

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 1 unit handphone berisikan angka pesanan togel dan uang sebanyak Rp 205.000. Selanjutnya, pelaku pun di botyong ke kantor polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Batu Bara, AKP Noperto Gilbert Nainggolan, Sabtu (1/3/2014) sore menyatakan, pelaku diamankan di depan rumahnya di Komplek Perumahan PT Madjin, Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

"Dari pengakuannya, pelaku sebagai bandar dan sudah menjalankan bisnis haram tersebut dalam 6 bulan terakhir," ujarnya.

 Dikatakannya, saat ini pihanya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," katanya.‬[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal