post image
KOMENTAR
Panglima TNI, Jenderal Moeldoko, memimpin upacara pengesahan Grup D Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Lapangan Hitam Mako Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2014).

Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari peraturan Panglima TNI nomor 37/2013 tentang pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas Paspampres yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah 59/2013.

"Ini merupakan implikasi dari peraturan pemerintah tentang pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan mantan wakil presiden, beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara," ungkap Moeldoko usai upacara dilansir rmol.co, Senin (3/3/2014).

Moeldoko menjelaskan bahwa pengamanan mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta istri di dalam negeri, diselenggarakan oleh Panglima TNI dikoordinasikan dengan Kapolri. Demikian juga pengamanan mereka ketika berada di luar negeri.

"Dalam pasal 14 pengamanan mantan presiden dan wakil presiden beserta istri di dalam negeri, dan pasal 17 pengamanan mantan presiden dan wakil presiden beserta istri di luar negeri," imbuhnya.

Untuk diketahui selama ini, tugas Grup A Paspampres yang berkekuatan empat detasemen yakni melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap presiden RI dan keluarganya.

Tugas Grup B, berkekuatan empat detasemen, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap wakil presiden RI dan keluarganya.

Tugas Grup C, berkekuatan dua detasemen melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Sedangkan tugas grup yang baru, yakni Grup D, adalah mengawal mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarga dalam kurun waktu tertentu atau sesuai dengan kebutuhan.[rmol/rgu]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan