post image
KOMENTAR
Ombudsman Sumatera Utara mengaku sudah menyerahkan hasil survei kepatuhan pelayanan publik di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dilakukan tahun 2013 lalu kepada Gubernur Gatot Pujonugoroho.

Karena berdasarkan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, gubernur adalah pembina pelayanan publik di provinsi dan walikota di tingkat kotamadya.

Tetapi hasil survei yang diserahkan tiga bulan lalu itu seolah dianggap angin lalu oleh Gubernur Sumatera Utara. Buktinya, hasil monitoring Ombudsman, Senin (10/3/2014), di tiga SKPD di jajaran Pemprov Sumut, tetap saja tidak ada perubahan.

Tiga SKPD yang dimonitoring tersebut adalah Dispenda Sumut, Dinas Pendidikan dan Disnakertrans Sumut

"Secara umum, kondisinya masih seperti saat disurvei tahun 2013. Tidak ada perubahan," kata Abyadi dalam keterangannya kepada MedanBagus.Com.

Hal serupa juga terjadi saat tim Ombudman melakukan monitoring di tiga SKPD Pemko Medan, yakni Dispenda Medan, Dinas Pertamanan dan Dinas PU Bina Marga.

Abyadi menilai, belum adanya upaya perbaikan pelayanan publik di Sumut dan Medan itu cenderung dipengaruhi oleh faktor mental pimpinan SKPD yang tidak memiliki niat memperbaiki pelayanan publik sesuai amanah UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Kita sangat kecewa sekali, dimana berdasarkan hasil monitoring yang kita lakukan, belum ditemukan perubahan atau perbaikan terkait kepatuhan pelayanan publik," kata Abyadi.

Tidak ada niat melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan publik itu karena berdasarkan indikator penilaian yakni mengenai atributisasi atau petunjuk SOP pelayanan publik, belum ada terpasang atau terpampang di SKPD tersebut.

"Kita berharap, kepada Pembina SKPD dalam hal ini Gubernur dan Walikota untuk memberikan preasure atau tekanan kepada SKPD itu agar segera melakukan perbaikan pelayanan publik di Sumut dan Medan. Ini perintah undang undang yang wajib dilaksanakan setiap lembaga pelayan publik," tegas Abyadi Siregar.

Seperti diketahui, Ombudsman Sumut telah melakukan survei kepatuhan terhadap pelayanan publik sesuai UU no 25 tahun 2009 di lingkungan SKPD Sumut dan Medan pada September-November 2013 lalu.

Dari hasil survei itu, untuk Sumut, dari 14 SKPD yang disurvei, hanya satu SKPD atau 7,15% yang masuk dalam zona hijau atau pelayanan publiknya sudah baik.

Sementara 42,85% atau enam SKPD masuk dalam zona merah atau pelayanan publiknya buruk, dan tujuh SKPD atau 50% masuk zona kuning atau tingkat pelayanan publik sedang.

Sedang di jajaran Pemko Medan, dari 15 SKPD yg disurvei, terdapat 46,66 persen yg zona merah dan 33,33 persen zona kuning. Hanya 20 persen zona hijau.

"Sayangnya, meski sudah tiga bulan hasil survei itu diserahkan ke Gubsu dan Walikota, sejauh ini belum ada upaya perbaikan pelayanan. Karena itu, kita berharap Gubsu dan Walikota memperhatikan masalah hak hak publik seperti ini," pungkas Abyadi. [ded]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan