
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita dua buah surat deposito berjangka palsu dengan korban mertua Wakil Gubsu, Abdul Aziz Nasution warga Villa Gading Mas, Marendal senilai Rp 500 juta dan Mira Afrida warga Jalan Piring, Kecamatan Petisah Rp 100 juta.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kanit Judi Sila AKP Jama Kita Purban, Selasa (18/3/2014) sore menyatakan, para korban penipuan sudah melaporkan kasusnya ke Polresta Medan dengan laporan polisi: LP/334/K/II/2014/SPKT Resta Medan pada tanggal 8 Februari 2014.
"Modusnya tersangka menawarkan jasa kepada kedua korbannya dengan cara deposito berjangka dengan mendapatkan bunga 8 persen setiap tahunnya. Selanjutnya, korban pun menyerahkan uang yang dimaksud tersebut," katanya.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka ini memalsukan surat deposito berjangka berlogo Bank Sumut berserta tanda tangan pimpinannya dan diserahkan kepada kedua korban. [ded]
KOMENTAR ANDA