post image
Ilustrasi|net
KOMENTAR
Ucapan Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta yang beberapa waktu lalu  menyatakan untuk menembak mati pelaku kejahatan di Medan menuai kecaman. Salah satunya kecaman itu datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan).

Direktur LBH Medan, Surya Adinata mengatakan, tidak selayaknya seorang Kapolresta Medan mengeluarkan pernyataan seperti itu.

"Kapolresta Medan kan seorang pejabat bukan orang biasa, jadi tidak selayaknya dia menyatakan statemen itu," ujar Surya kepada MedanBagus.Com, melalui sambungan telefon, Sabtu (29/3/2014)

Dikatakannya, yang berhak memutuskan untuk melakukan hukuman kepada seseorang adalah pengadilan.

"Polisi bukan hakim yang berhak memutuskan seseorang mendapati hukuman mati. Kita inikan negara hukum," ujarnya.

Untuk melakukan tindakan tegas terukur, katanya, pihak kepolisian mempunyai prosedur seperti jika mengancam keselamatan masyarakat dan pihak kepolisian yang menangkapnya.

"Polisi tugasnya hanya melumpuhkan pelaku kejahatan, bukan menmbak mati. Kalau hal itu dilakukan sama saja dengan pelanggaran HAM," jelasnya.

Dirinya juga menilai, tidak semua pelaku kejahatan di Kota Medan saat hendak ditangkap melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian.

"Jangan gara-gara tinggkat kriminal di Kota Medan yang saat ini masih tinggi, Kapolresta Medan boleh mengeluarkan statement itu, dan itu namanya orang frustasi. Sudahlah kasus polisi tembak polisi saja yang terjadi, jangan lagi dilakukan terhadap pelaku kejahatan," katanya.

Untuk itu, dirinya berhadap Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta untuk segera mencabut statementnya tentang menembak mati pelaku kejahatan di Kota Medan. Hal ini dilakukan agar jangan menjadi imej buruk bagi kepolisian di Sumatera Utara  khusunya Polresta Medan. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas