post image
KOMENTAR
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang mewaspadai ada delapan titik rawan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten yang akan digelar pada hari Rabu, 9 April 2014.

Peringatan itu diungkapkan Anggota Panwaslu Deli Serdang Divisi Pengawasan dan Humas, Erdiaman Purba, SE saat memberikan paparan dalam acara Bimtek Penyelesaian Sengketa Pemilu, di Hotel Dhaksina, Senin (1/4/2014).

Erdiaman Purba mengungkapkan, diantara delapan titik rawan pelanggaran adalah netralitas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), serangan fajar (money politics), intimidasi pemilih ketika menuju TPS dan surat suara kurang. Kemudian, ketidak konsistenan dalam menentukan surat suara sah atau tidak sah, pemilih dalam menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, intimidasi terhadap pemilih ketika menuju TPS,  manipulasi hasil pemungutan dan penghitungan suara dan penggunaan surat suara cadangan tidak disertai berita acara.

"Delapan tindak rawan ini harus menjadi fokus pengawasan baik Panwaslu Kabupaten, Panwascam dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) se Kabupaten Deli Serdang," ungkapnya

Dibeberkan Erdiaman Purba, serangan fajar biasanya dilakukan calon legislatif, atau pihak lain yang tidak masuk dalam daftar caleg. Tindakan seperti ini, termasuk kerawanan lain seperti money politic bisa diancam hukuman pidana.

"Dalam pasal 117 UU 32/2004 jo 12/2008 ayat 2 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan  uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya menggunakan hak pilihnya, atau milih pasangan calon tertentu, atau menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga surat suara menjadi tidak sah diancam dengan pidana paling singkat dua bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 1 juta," papar Purba.

Kegiatan Bimtek ini dibuka oleh Ketua Panwaslu Deli Serdang, Erwin Lubis, SHI, dihadiri anggota Panwascam se Kabupaten Deli Serdang. Sebagai nara sumber Pimpinan Bawaslu Sumut, Aulia Andri, Ramadhona Lubis (Konsultan Pemilu) dan Drs. Syahnan Daulay, MPd (Anggota Panwaslu DS).[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa