post image
KOMENTAR
Prima Nugraha (19) warga Jalan M Yakub, Gang Belimbing 3 dan Sawaludin (19) warga Komplek TVRI nekad melakukan penjambretan terhadap korban Fikri  (23) warga Pasar 5 Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan. Mereka mengaku uang hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk utang.

Hal ini diungkap kedua tersangka saat membuat pengakuan di Polsek Medan Timur, Rabu ( 9/4/2014).

"Kami punya utang sama teman dan harus dibayar .Utangku 200 ribu saat benerin sepeda motor. Orang tuaku kerjanya babat rumput bang," ujar tersangka Sawaluddin.

Sementara Prima Nugraha memberikan pengakuan berbeda dari rekannya. Ia nekad untuk ikut menjambret karena tidak pernah mendapat uang jajan dari orang tuanya.

"Untuk uang jajan bang, karena aku tidak pernah dikasih uang jajan sama orang tuaku," ujarnya.

Saat ini keduanya masih diperiksa di Polsek Medan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal