Ketiga TPS tersebut yakni, TPS 34 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, kemudian TPS 15 Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan dan TPS 20 Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
"Surat suara yang tertukar dan sempat tercoblos hanya 42 lembar, namun kami (KPU Medan) tetap diminta untuk mengulang seluruh proses pemungutan suara disana," katanya, Kamis (10/4/2014).
Diketahui, sebanyak 28 TPS yang tersebar di 33 kabupaten/kota harus mengulang pemungutan suara karena kasus tertukarnya surat suara antara daerah pemilihan. Sebagian diantara surat suara tersebut bahkan sudah sempat tercoblos. [rgu]
KOMENTAR ANDA