Menurutnya, kesalahan yang menjadi penyebab diulangnya pemungutan suara ulang pada 28 TPS di Sumatera Utara ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.
"Harus ada sanksi atau teguran, letak masalahnya ada pada proses penyortiran dan pengepakan," ujarnya, Kamis (10/4/2014).
Iqbal menyebutkan, selain memberikan teguran terhadap penyelenggara pemilu, hal yang sama juga harus dilakukan terhadap perusahaan swakelola yang menjadi rekanan KPU dalam mendistribusikan logistik tersebut.
"Karena semua biayanya ini berasal dari uang negara," ungkapnya.
Sebanyal 28 TPS di Sumatera Utara diputuskan akan melakukan pemungutan suara ulang. Hal ini karena banyaknya surat suara yang tertukar antara daerah pemilihan, dimana sebagian diantaranya sudah sempat tercoblos oleh para pemilih. [rgu]
KOMENTAR ANDA