post image
KOMENTAR
Ada dua bentuk penyimpangan yang bisa terjadi pada tahap rekapitulasi suara di tingkat Panitia Penghitungan Suara (PPS), Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta di KPU Kabupaten/Kota.

Pertama,  kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, dalam bentuk pencurian suara. Pada kategori ini, suara milik dari suatu parpol atau caleg dialihkan secara tidak sah oleh penyelenggara Pemilu kepada parpol atau caleg lain tanpa sepengetahuan parpol atau caleg yang suaranya dicuri.  

Bentuk penyimpangan semacam ini, lanjtunya, sekalipun mungkin saja terjadi, tetapi relatif tidak mudah dilakukan karena parpol atau calon cenderung akan mengawal secara ketat suara yang telah diperolehnya di TPS.

"Nah, yang agak sulit untuk dideteksi adalah jenis penyimpangan yang kedua, yaitu praktik jual beli suara," kata Said kepada rmol.co, Senin (14/4/2014)

Pada kategori ini, jelas Said, perpindahan suara dari suatu parpol atau calon kepada parpol atau calon lain justru dilakukan oleh penyelenggara Pemilu atas sepengetahuan dan ijin dari parpol atau calon yang suaranya dikurangi. Jadi, ketika terjadi perubahan komposisi perolehan suara saat pelaksanaan rekapitulasi suara, dipastikan tidak akan muncul keberatan dari parpol atau calon manapun karena perubahan suara itu telah didahului oleh adanya kesepakatan dan ditransaksikan oleh masing-masing pihak.

"Disinilah praktik terkutuk yang mengkhianati pemilih itu menjadi sulit dideteksi," demikian Said. [rmol/rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa