post image
KOMENTAR
Polsek Patumbak mengamankan sepasang kekasih yang menggadaikan  sepeda motor temannya sendiri. Keduanya adalah Roby Alfiandi (22) warga Percut Sei Tuan dan Kintan Angraini (16), warga Sei Agul, Kecamatan Medan Barat diamankan

Di Polsek Patumbak, tersangka Roby yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Medan ini mengakui menggelapkan sepeda motor Honda Astrea Grand 5954 DT milik temannya.

"Sepeda motor itu aku gadaikan Rp 700 ribu kepada Gombleh, warga Tembung. Uangnya untuk membayar uang kos yang menunggak selama dua bulan," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak AKP David Bakkara, mengatakan penangkapan pasangan kekasih ini bermula dari laporan temannya, M Tyastono (20) warga SM Raja KM 8, Gang Cipta, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Pada Minggu (20/4/2014), pasangan kekasih itu menemui korban dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengantar pacarnya. Karena sepeda motornya tidak juga dikembalikan, korban langsung melaporkannya ke Polsekta Patumbak.

Keduanya ditangkap saat berada di diskotik Super, Jalan Nibung pada Senin (21/4/2014) malam.

"Keduanya terancam dengan pasal 378/372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata AKP David Bakkara. [ded]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal