post image
KOMENTAR

Polsek Percut Sei Tuan mengamankan seorang pria Tionghoa, Rusli Hartono alias A Yong (30) di Jalan Rajawali, Perumnas Mandala. 

Warga Jalan Kapten Jumhana, Gang Sakun, Kecamatan Medan Area ini diamankan karena diduga menjual bayi  hasil hubungan gelapnya dengan Jelly Rajagukguk (29). Bayi tersebut dijual seharga Rp 8 juta kepada seorang warga Boru Silalahi dengan perantara Boru Sihombing, tukang cuci kain dirumahnya, pada Selasa (20/5/2014) lalu.

Informasi yang dihimpun, bayi perempuan dengan berat sekitar 3,5 kg tersebut dijual sesaat setelah dilahirkan di RSU Muhammadiyah Sumatera Utara. Hal ini dilakukan untuk menutupi biaya persalinan sebesar Rp 5 juta.

"Kujual anakku sebesar Rp 8 juta. Dimana 5 juta untuk  biaya rumah sakit dan 3 juta untukku," jelasnya.

Ia mengaku,  perkenalannya dengan Jelly berawal saat sang pacar bekerja di rumah makan A1  di Kompleks Asia Mega Mas.

"Dulu aku kerja sebagai oprator di Bankom di Jalan Brigjen Katamso bang dan aku sering makan dirumah tempat Jelly kerja. Karena sering bertemu lalu kami memadu kasih hingga setahun.  Sejak kami pacaran, dikantor bankom  itulah kami berhubungan intim. Saling keterusan, rupanya dia (Jelly) hami," katanya.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung saat dikonformasi mengaku telah menyerahkan kasusnya ke Polresta Medan.

"Sudah kita limpahkankan ke polresta Medan. Lagian, TKP nya pun diwilkum Medan Area. Tersangka mengakui telah memiliki istri yang sah di Jalan Pasundan," katanya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal