Anggota Komisi A DPRD Medan, Khairudin Salim, menilai semestinya KPU, khususnya Kota Medan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dalam pendistribusian form C6 tersebut. Hal ini untuk mengantisipasi tidak meratanya pendistribusian C6 kepada masyarakat pemilih.
"Ada yang salah dalam pendistribusian logistik setiap pesta demokrasi digelar. Selama ini, KPU berkerja sendiri dengan menggunakan jasa pihak ketiga. Coba mereka melibatkan dinas terkait, pasti kendala-kendala yang tidak diinginkan, tidak terjadi. Karena dinas tersebut punya jaringan hingga ke tingkat yang paling bawah seperti kepala lingkungan," ungkapnya kepada Medanbagus.com kemarin.
Khairudin menilai Pilpres mendatang berbeda dengan Pileg. Semestinya warga masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif, dapat menggunakan hak suaranya dimanapun berada. Tidak harus mencoblos di alamat KTP. "Sekarang sudah KTP nasional, jadi bagi warga yang jauh dari tempat tinggalnya, bisa menggunakan hak suaranya dimanapun dia berada. Cukup dengan menunjukkan KTP yang berlaku," jelasnya.
Sebelumnya, soal belum meratanya pendistribusian C6 kepada masyarakat diakui Pimpinan Panwaslu Medan bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Helen Napitupulu. Tidak hanya Helen, puluhan Panwascam dan PPL Kelurahan juga belum mendapatkan C6. Begitupun, Ketua KPU Medan Yenni Khairiah Rambe mengaku sudah mensosialisasikan kepada masyarakat agar pro aktif, jika belum mendapatkan formulir C6.
"Kemarin kita sudah umumkan. Selain itu kita juga sudah instruksikan agar PPS mendistribusikannya dan itu kita monitor terus," ungkap Yenni. [zul]
KOMENTAR ANDA