post image
KOMENTAR

Personil Panitia Pengawas Kecamata (Panwascam) Medan Kota menangkap seorang warga asal Serdang Bedagai, Nelson Parsaoran Manurung (19) yang menggunakan C6 atas nama Mansurin di Kecamatan Medan Kota. Warga tersebut ditangkap setelah mencoblos di TPS 4 Jalan Wilis Simpang Gede, Kecamatan Medan Kota, Rabu (9/7/2014).

Dalam pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan C6 tersebut dari orang lain, namun ia tidak menyebutkan namanya.

"Tiba-tiba aku dikasih kertas sama orang yang pake baju OKP bang. Gak tau aku namanya. Habis ngasih kertas itu, dia langsung pergi," katanya.

Dari tangan Nelson, petugas menemukan uang sebanyak Rp 150 ribu yang diduga sebagai imbalan untuk aksinya tersebut. Namun, hal itu dibantahnya.

"Gak ada dikasih uang aku bang. Uang yang ada sama aku ini aku bawa dari kampung," kilahnya.

Ketua Panwas Kecamatan Medan Kota Henry Simon Sitinjak, mengatakan sejauh ini mereka masih memintai keterangan dari yang bersangkutan.

"Kita akan memproses temuan ini," jelasnya.

Nelson dikenakan Pasal 235 UU No.42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal