post image
KOMENTAR
Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) mengaku kesulitan melakukan penertiban papan reklame yang telah berdiri sejak lama, namun secara tiba-tiba sudah memiliki izin.

Kabid Pengawasan Dinas TRTB Kota Medan Ali Tohar mengaku, beberapa kali pihaknya melakukan penertiban papan reklame yang tidak memiliki izin di beberapa kawasan selalu gagal. Padahal, berdasarkan laporan atau berkas pelimpahan dari Dinas Pertamanan Kota Medan ditenggarai papan reklame tersebut tidak memiliki izin. Akibatnya papan rekame tersebut gagal dibongkar.

"Beberapa kali kami mau membongkar selalu gagal. Tiba- tiba izinnya sudah ada. Akibatnya gagal. Saya sendiri heran kenapa bisa seperti ini," ungkapnya, kepada medanbagus.com, Senin(10/8/2014).

Ali Tohar menjelaskan, rata-rata izin yang dikantongi pemilik papan reklame merupakan tanggal beberapa hari sebelum pelimpahan kewenangan berlaku. Hal ini terkesan penerbitan izin dilakukan mundur tanggal.

"Rata-rata izin yang kami lihat diterbitkan tanggal 27 Maret, ada yang 28 Maret. Pelimpahan kewenangan itu 1 April 2014. Kami juga heran kenapa bisa seperti itu. Apakah mundur atau tanggal atau tidak, kami tidak bisa pastikan," katanya.

Saat ini pihaknya hanya membongkar papan reklame yang baru berdiri. Sejauh ini hanya beberapa unit yang baru dibongkar. Sebab, papan reklame baru berdiri juga masih minim.

"Yang baru-baru berdiri tapi tidak izin itulah yang kami bongkar. Yang lama-lama sulit. Sekarang ini juga kami mulai melayangkan surat peringatan bagi pemilik yang tidak punya izin," tambahnya.

Sementara itu, Staf pemeriksa berkas di Dinas TRTB Kota Medan Jhon Lase menambahkan, saat ini papan reklame yang tidak ada sponsornya dilarang berdiri. Semua papan reklame yang berdiri saat ini harus sudah bekerjasama dengan pihak sponsor. Hal ini untuk mencegah terjadinya hutan reklame dan Kota Medan semakin semrawut.

"Kalau papan reklamenya kosong, tidak ada iklan langsung kami tolak. Berkas tidak bisa diproses. Semua yang berdiri harus ada iklannya. Makanya, dalam kelengkapan berkas harus ada dilampirkan surat kontrak atau kesepakatan kerja yang dileges notaris. Tanpa itu, tidak akan diproses," sebutnya.

Dia juga menjelaskan, dalam kelengkapan berkas, hanya hitungan kontruksi yang bisa menyusul. Sedangkan lainnya tidak bisa. Harus dilengkapi lebih dulu.

"Hanya gambar hitungan kontruksi saja yang bisa menyusul. Diluar itu tidak bisa. Langsung kami tolak," pungkasnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan