post image
KOMENTAR
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Utara CP Nainggolan menilai, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan lemah dalam melakukan pengawasan proyek bangunan Podomoro City Deli di bekas lahan Deli Plaza Jl.Putri Hijau Medan. Pasalnya, perusahaan property terbesar yang berkantor di Jakarta ini, selain alpa dalam menerapkan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pengoperasiannya, mereka juga melanggar Izin Mendirikan Bangunan. Tidak hanya itu, Dinsosnaker Medan juga belum melakukan kroscek kelayakan upah yang diberikan pengembang kepada buruh yang mereka pekerjakan pada proyek tersebut.

Menurut CP, Walikota Medan Dzulmi Eldin, selaku pejabat tertinggi di Kota Medan, harusnya memberikan sanksi tegas kepada pengembang. Apakah sanksi tersebut berupa pencabutan izin, hingga mengevaluasi kembali keberadaan bangunan tersebut yang diduga melanggar Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang sudah menjadi ketentuan Komandan Lantamal Udara (Danlanud) Suwondo.

"Bukan persoalan ganti ruginya kepada para korban kecelakaan yang kita persoalkan. Itu sudah tanggung jawab mereka apabila ada insiden. Intinya pihak pengembang sudah alpa dengan aturan yang diterapkan Pemerintah Kota Medan (tak punya IMB) dan mengabaikan K3 yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja," ungkap CP kepada medanbagus.com, Kamis (4/9/2014) sore.

Idealnya, sambung CP yang juga politisi Golkar Kota Medan ini, sebelum pelaksanaan pembangunan Podomoro City Deli ini berjalan, alangkah bijaksananya Dinsosnaker Medan berserta Dinas terkait mengkaji kembali persiapan yang dilakukan pengembang. Sehingga inseden yang mungkin terjadi dapat diminimalisir.

"Sebaiknya Pemerintah Kota Medan mengkaji kesiapan pengembang sebelum bangunan ini berjalan. Kalau sudah begini kejadiannya, semua saling tuding. Hemat saya, bangunan ini di stanvaskan," ketusnya.

Sementara itu menurut pantauan wartawan dilapangan, meskipun pembangunan apartemen ini sudah menelan korban jiwa, korban luka-luka serta belum mengantongi IMB dan surat rekomendasi dari Danlanud Suwondo, pihak pengembang hingga kini masih melanjutkan pengoperasiannya.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini