post image
KOMENTAR
Elemen masyarakat terus mengkritik proyek pembangunan Podomoro Deli City yang masih terus berlanjut hingga saat ini meskipun Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) nya sudah dibatalkan oleh pengadilan.

Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara (Gebraksu) Saharuddin mengatakan seharusnya Pemko Medan mematuhi putusan pengadilan yang mencabut SK Walikota Medan tentang SIMB bangunan megah tersebut.

"Memang ironi, ketika duit yang begitu besar dihabiskan buat pilkada hanya menghasilkan sosok pelayan berpangkat Walikota yang tidak mumpuni mengurusi Kota tercinta ini. Diantaranya pelayanan publik, infrastruktur, jalan yang rusak parah, banjir karena drainase, pengelolaan sampah, limbah industry, sungai yang tercemar, pendidikan, kesehatan, taman, papan reklame dan berbagai proses perizinan terus saja menjadi sorotan masyarakat," kata Saharuddin lewat rilisnya, Rabu (2/11).

Menurut Saharuddin, pembangunan Podomoro harus dihentikan mengingat Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sudah mengeluarkan Putusan Reg.No 26/G/2015/PTUN-MDN Tanggal 28 Oktober 2015,  atas sengketa antara Yayasan Citra Keadilan sebagai Penggugat dan Walikota Medan sebagai tergugat I dan PT. Sinar Menara Deli sebagai Tergugat II. Dalam putusan yang dimenangkan oleh Penggugat dengan amar putusan antara lain :

1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Walikota Medan Surat Keputusan Walikota Medan No. 645/299.K Tentang Izin Mendirikan Bangunan dikeluarkan Tanggal 24 Maret 2015 AN. PT. Sinar Menara Deli ,
3. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Medan No. 645/299.K Tentang Izin Mendirikan Bangunan dikeluarkan Tanggal 24 Maret 2015 AN. PT. Sinar Menara Deli ,

Terhadap Putusan Reg.No|26/G/2015/PTUN-MDN Tanggal 28 Oktober 2015 pihak Tergugat menang pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan No. 003/B/2016/PT.TUN-MDN, yang kemudian Pihak Yayasan Citra Keadilan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan Nomor Pemeriksaan Berkas Perkara Tingkat Bandingnya  dikirim oleh PTUN Nomor : W1-TUN1/430/AT.02.07/V/2016 tanggal 18 Mei 2016.

Terakhir proses hukum di MA RI diketahui bahwa No Registrasi Perkara  274 K/TUN/2016 Tanggal masuk 07 Juni 2016, tanggal distrbusi  29 Juni 2016 disidangkan pada Tim Yudisial C Hakim P1  Is Sudaryono. SH.MH,  Hakin P2. Dr.Irfan Facruddin,SH,CN dan Hakim P3 DR.H.Supandi,SH,MHum, Panitera Pengganti; Joko Agus Sugianto.SH.

"Status Perkara tersebut dinyatakan PUTUS tertanggal 11 Agustus 2016 dengan amar putusan kabul kasai, batal JF PT TUN. Dengan demikian maka Surat Keputusan Walikota Medan No. 645/299.K Tentang Izin Mendirikan Bangunan dikeluarkan Tanggal 24 Maret 2015 AN. PT. Sinar Menara Deli , dinyatakan BATAL dan DICABUT," ungkapnya.

Faktanya dilokasi proyek sepanjang perizinan bersengketa tetap terus dibiarkan beroprasi, disana terpasang plang SIMB Nomor 645/1360.K Tanggal 13 Oktober 2015 an. Abu Djaja Bunyamin yang beralamat JL.Kav. Polri BLOK E-1/1272 Jakarta Barat.

"Fakta diatas sudahlah cukup sebagai sebuah indikasi yang sangat tidak wajar, tapi lagi-lagi ironi semua yang berwenang seolah tak berdaya dan berkompromi untuk sebuah pelanggaran. Termasuk DPRD Medan yang diam ketika Walikota Medan melakukan pelanggaran," demikian Saharuddin.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa