post image
KOMENTAR
Ketua Pansus Retribusi Pelayanan Kesehatan, Juliandi Siregar mengatakan, penetapan tarif untuk pelayanan kesehatan di puskesmas tidak memiliki targer PAD yang signifikan. Sehingga mereka sepakat untuk menghapuskan tarif retribusi pelayanan kesehatan.

"Setelah melakukan pembahasan, kami sampai pada beberapa kesimpulan. Yaitu Menghapus seluruh palsal 9 ayat 3 tentang tarif retribusi pelayanan kesehatan," ujarnya pada sidang paripurna laporan pansus terhadap Ranperda tentang pelayanan kesehatan, Kamis (11/9/2014).

Ia juga memohon Walikota Medan mengalokasikan dengan baik, dana ke puskesmas agar paramedis dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Sependapat dengan itu, Fraksi Demokrat melalui Heri Zulkarnain mengatakan pelayanan kesehatan di Kota Medan diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Medan dan sebagai jaminan terhadap perlindungan hak azasi manusia.

"Atas dasar itulah kami sepakat dengan panitia khusus untuk menghapuskan seluruh tarif retribusi pelayanan kesehatan dasar pada puskesmas di seluruh Kota Medan," ujar Ketua Fraksi Demokrat tersebut.

Ia menyebutkan Fraksi Demokrat juga menerima dasar pertimbangan Pansus bahwa tarif retribusi pelayanan kesehatan tidak memiliki target PAD yang jelas. Selain itu jumlah warga di luar Kota Medan juga tidak terlalu signifikan untuk memanfaatkan pelayanan kesehatan sebab umumnya hanya warga masyarakat di perbatasan kota medan.

"Kami meminta tenaga medis yang bertugas di seluruh puskesmas haruslah tetap memberikan pelayanan terbaik dan Fraksi Demokrat juga sependapat untuk meningkatkan alokasi anggaran pada setiap puskesmas," ucapnya.

Sementara itu Ketua Fraksi Golkar, Ferdinan Lumban Tobing mengatakan, dibutuhkan manajemen sumber daya yang efektif dan efisien agar tercapai pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Namun ternyata masyarakat kecewa terhadap pelayanan kesehatan, khususnya masyarakat kurang mampu.

"Fraksi Golkar menghimbau Walikota Medan memprioritaskan program pelayanan kesehatan," katanya.

Ia berharap, meskipun tarif retribusi pelayanan kesehatan dihapuskan, Pemko Medan harus tetap meningkatkan mutu pelayanan, memperbaiki sarana dan prasarana serta meningkatkan kualitas SDM pelayanan kesehatan.

"Pemko Medan juga harus menjamin pemerataan dan mutu obat, agar masyarakat mau dan mengerti memanfaatkan fasilitas kesehatan," pungkasnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan