post image
KOMENTAR
Pihak penyelenggara pemilu di Sumatera Utara mulai pesimis tahapan pilkada pada 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara bisa dilakukan sesuai jadwal yang ada. Kekosongan kegiatan akibat persoalan RUU Pilkada dan Perppu yang dikeluarkan oleh SBY dinilai sangat mempengaruhi persiapan tahapan Pilkada yang sebelumnya sudah dilaksanakan oleh masing-masing penyelenggara pemilu baik KPU maupun jajaran Bawaslu.

"Terlepas dari apakah pilkada langsung atau tidak, saya yakin jadwal Pilkada di Sumut akan mundur," kata Pimpinan Bawaslu Sumut bidang Pengawasan, Aulia Andri, dalam diskusi bersama media di Warung Demokrasi, Jalan Perhubungan Udara, Medan Polonia, Jum'at(10/10/2014).

Aulia menjelaskan hingga saat ini belum ada satupun aturan undang-undang yang mengatur tentang penyelenggaraan pemilu di Indonesia akibat masih peliknya permasalahan politik seputar pengesahan RUU Pilkada dan Perppu. Padahal, undang-undang tersebut sangat dibutuhkan sebagai dasar bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan termasuk penganggaran.

"Seperti di Bawaslu misalnya, akan ada struktur baru karena pada Perppu itu ada aturan pembentukan pengawas TPS, nah proses pembentukannya ini kan tetap memakan waktu," ungkapnya.

Diketahui, hingga saat ini jajaran penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu masih menunda tahapan pilkada. Hal ini dilakukan sembari menunggu munculnya aturan pelaksanaan pilkada yang saat ini sedang berproses.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini