post image
KOMENTAR
Polsek Percut Sei Tuan mengamankan enam tersangka dalam dua kasus berbeda. Tersangka Andika Anda (25) dan Agus Priawan (18) warga Jalan Satria dann  Faisal alias Ucok (44) Warga Jalan Sudirman, Lorong Musyawarah, Dusun VII Desa Saentis diamankan karena terlibat dalam kasus judi dingdong.

Sementara, tersangka Gokman Nainggolan (30) warga Jalan  Tuamang, Edy Sutiono (43) dan  Agus Ramadhan (25)  warga Jalan  Seser  diamankan karena terlibat kasus pencurian genset.

"Keenam tersangka kita amankan dalam sepeken ini. Tersangka kita amankan dikediamannya masing- masing," jelas
 
Kanit Reskrim Polsekta Percut Seituan, Iptu Bambang Gunanti Hutabarat, Rabu (29/10/2014) sore.

Tersangka Andi mengaku,  sudah berulang kali melakukan aksi pencurian dikawasan J Mandala. "Kalau mencuri berdua, hasil penjulan dapat Rp 1,5 juta. Kami bagi dua," katanya.

Tersangka  Faisal mengaku, baru tiga hari menjalani usaha Dindong jenis Kelinci di kediamannya.

"Baru buka  dan omsetnya 100 ribu per hari bang. Pemiliknya dingdong ini namanya Fatar dan lari saat kami ditangkap," katanya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal