post image
KOMENTAR
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)  Mandailing Natal bekerjasama dengan Polres menemukan ladang ganja di Dusun Simandolan, Kecamatan Kota Nopan, Kabupaten Madina, Minggu (9/11/) sore.

Tak tanggung-tanggung, total luas kebun tumbuhan terlarang yang berhasil diungkap mencapai 10 hektare (Ha) siap panen dan baru 1 hektare yang disemai.

Kabid Penindakan BNNP Sumut, AKBP Joko Susilo saat dikonfirmasi mengatakan, terungkapnya ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sejumlah tersangka kasus ganja di wilayah Mandailing Natal. "Setelah melakukan penyidikan, pihak BNNK dan Polres Madina menemukan ladang ganja itu," katanya.

Saat dilakukan penggerebekan, para penanam daun ganja tersebut melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas.

"Dari lokasi, kita menemukan sekitar 75 ribu batang pohon ganja, 2000 batang ganja yang sedang dijemur, alat timbangan dan 10 pondok petani," katanya.

Dikatakannya, pihaknya lalu melakukan pembakaran terhadap sebagian tanaman ganja di lokasi ditemukannya barang haram itu.

"Sebagian dibakar dan sebagian dibawa ke Mako untuk dijadikan barang bukti," jelasnya.

Ditambahkannya, sebelumnya BNNK dan Polres Madina juga telah beberapa kali menemukan ladang ganja. Karena itu, dia berharap masyarakat berpartisipasi membantu mencegahnya dan memberantasnya.  

"Kami berharap masyarakat turut melakukan sosialisasi bahwa kegiatan menanam ganja melanggar hukum, dan dapat merusak generasi muda," ungkapnya. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal