Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum Evi Novida Ginting mengatakan pihaknya tidak dapat dipersalahkan atas munculnya SK yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kami hanya menjalankan perintah undang-undang, jadi tidak ada yang salah," katanya, Selasa (11/11/2014).
Ditanya mengenai langkah hukum yang akan ditempuh oleh KPU Sumut terkait putusan PTUN Medan yang meminta mereka menarik SK tersebut dan merehabilitasi nama Rahmat Kartolo Simanjuntak dan memulihkan jabatannya seperti semula, Evi mengaku mereka belum membicarakannya. Namun, seperti biasa mereka juga akan melakukan banding atas putusan tersebut.
"Kita belum ada membicarakannya di internal, tapi biasanya kami banding," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA