post image
KOMENTAR
KPU Sumut menyatakan mereka hanya melaksanakan perintah undang-undang saat mengeluarkan SK nomor 1485/Kpts/KPU-Prov-002/2014 tertanggal 11 Juni, tentang pemberhentian Rahmat Kartolo Simanjuntak dan pemberian sanksi peringatan keras kepada 4 orang komisioner KPU Medan lainnya yakni Yenni Khairiah Rambe, Pandapotan Tamba, Irwansyah dan Edi Suhartono.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum Evi Novida Ginting mengatakan pihaknya tidak dapat dipersalahkan atas munculnya SK yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami hanya menjalankan perintah undang-undang, jadi tidak ada yang salah," katanya, Selasa (11/11/2014).

Ditanya mengenai langkah hukum yang akan ditempuh oleh KPU Sumut terkait putusan PTUN Medan yang meminta mereka menarik SK tersebut dan merehabilitasi nama Rahmat Kartolo Simanjuntak dan memulihkan jabatannya seperti semula, Evi mengaku mereka belum membicarakannya. Namun, seperti biasa mereka juga akan melakukan banding atas putusan tersebut.

"Kita belum ada membicarakannya di internal, tapi biasanya kami banding," ujarnya.[rgu]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa