post image
KOMENTAR
Dari 12 nama pecekalan keluar negeri yang dikeluarkan pihak Imigrasi berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk di Sumatera Utara (Sumut). Dimana pecekalan itu, tidak terdapat nama Idawati boru Pasaribu (51) pelaku pembunuhan sekaligus otak pelaku pembunuhan seorang bidan cantik bernama Dewi Nurmala Tinambunan. Yang kini, tidak diketahui keberadaanya.

Untuk diketahui, Mahkama Agung (MA) RI mengambulkan kasasi Jaksa penutut umum (JPU) dengan kurungan penjara 16 tahun terhadap terdakwa Idawati. Didalam putusan itu, JPU diperintahkan segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa untuk menjalani dan mematuhi putusan tersebut. Namun, keberadaan pengusaha ternama di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu menghilang.

Menyikap hal itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Chandra Purnama mengatakan bahwa surat pencengkalan sudah dilayangkang ke Kejagung RI.

"Sudah kita layangkan dari Kejari Lubuk Pakam ke Kejatisu kemudian diteruskan ke Kejagung," sebut Chandra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/11/2014) siang.

Chandra menyebutkan surat pencengkalan dikirim ke Kejagung pada bulan September 2014, yang lalu.

"Bulan 9 yang lalu. Baru sekali surat pencekalan itu kita lanyangkan ke Kejagung. Surat pencengkalan itu termasuk kita layangkan juga surat penangkapan terhadap bersangkutan untuk menjalani putusan dari MA," katanya.

Disinggung bila Kejatisu sudah menyampai surat pencekalan tersebut, kenapa nama Idawati tidak terdapat di 12 nama yang dicekal pihak Imigarasi di Sumut?. Untuk itu, Chandra tidak mengetahuinya dan apa alasannya.

"Mungkin terlewati secara administrasinya. Tapi, intinya sudah kita sampaikan surat pencekalan itu," tuturnya.

Saat ini, terdapat 165 orang yang masuk daftar cegah baru yang dicekal pihak imigrasi berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung. Dari jumlah itu, 57 nama perpanjangan pencekalan periode Januari hingga 27 Oktober 2014. Sebanyak 12 nama berasal dari Sumatera Utara, berdasarkan pemrintaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam rilis pecekalan 12 nama tersebut, yang dicegah ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejati Sumut, mayoritas terkait kasus dugaan korupsi. Masing-masing atas nama Ervina Sari, Henny JM Nainggolan, Nazri Kamal, Risman Effi Nasution, Harmen Ginting, dan Besri Nazir. Juga terdapat nama Ichwan Siregar, Adnan, Abdul Muntahlib, Eddy, Anwar Effendy Kho, dan Ermawan Arief Budiman.

Sementara dari permintaan dari Kejatisu tidak terdapat nama Idawati didalamnya. Terkesan pihak kejatisu dan jajarannya tidak serius untuk menjalani putusan MA untuk melakukan eksekusi terhadap terdakwa.

"Kita tetap terus mencari keberadaan Idawati secara hunting. Bila ditemukan langsung kita eksekusi lah," ungkap Chandra.

Sekedar mengingatkan, dalam amar putusan kasasi MA RI menegaskan, Idawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan direncanakan menghilangkan nyawa alm Nurmala Dewi boru Tinambunan (31). Perbuatan itu telah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara serta memerintahkan supaya Idawati ditahan.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum