
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah dua anak ini pun harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Patumbak.
Dihadapan polisi, tersangka mengaku nekat menjadi pengedar sabu-sabu lantaran tergiur upah. Selain itu, ia juga inging menambah kebutuhan hidup dan ingin cepat kaya.
"Bengkel lagi sepi bang, makanya aku jual sabu-sabu. Selain cepat laku dan keuntungannya besar, aku ingin cepat kaya bang untuk membahagiakan anak dan istriku," ungkapnya, Senin (24/11) sore.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu
Kadek Hery Cahyadi mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat.
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dengan menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy).
"Tersangka kita amankan saat melakukan transaksi dengan petugas kita yang menyamar. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti beberapa paket sabu - sabu," ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk menangkap bandar besarnya.
"Tersangka kita kenakan pasal terancam pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," katanya. [hta]
KOMENTAR ANDA