post image
KOMENTAR
Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti n sabu - sabu dan ganja dikantor BNNP Sumut, Jalan  Williem Iskandar, Selasa (9/12).

Sebanyak 49982,08 gram ganja dan 2973,72 gram sabu yang diamankan pada periode Oktober hingga November 2014  ini dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong dan diblender.

"Barang bukti ganja ini diamankan dari tiga tersangka Supriadi alias Supri, Amiruddin, Usman Dani alias Usman di Jalan  Medan-Banda Aceh, Simpang Pangkalan Susu, Kecamatan Brandan Barat, Kab Langkat. Untuk sabu diamankan dari dua tersangka yaitu Rudianto dan Marzuki Ali di Pelabuhan Internasional Teluk Nibung. Kelima tersangka ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Medan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, AKBP Joko Susilo.

Dikatakannya, penangkapan narkoba ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan adanya narkoba diwilayahnya. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

"Pemberantasan narkoba ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat, karena Polisi  dan BNNP tidak dapat memberantas narkoba sendiri. Narkoba ini tidak memandang usia baik anak kecil maupun orang tua," katanya.

Untuk tersangka, lanjut Joko, pihaknya berharap agar setelah keluar dari penjara dapat bertobat dan tidak lagi menjual narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

"Kepada masyarakat juga diharapkan berperan menolak narkoba. Jika ada keluarga sebagai pemakai narkoba diharapkan dapat memberitahukannya kepada kita agar dapat direhabilitasi dan tidak dikriminalkan. Kita juga telah melakukan kerjasama dengan pihak Kabupaten/Kota untuk segera membangun panti rehabilitasi untuk para pecandu narkoba," ujarnya. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal