post image
KOMENTAR


Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan menggagalkan peredaran 350 kg ganja kering asal Aceh yang akan diedarkan ke kampus-kampus di Kota Medan.

Dari sini, polisi mengamankan 5 mahasiswa UMSU berinisial  SD (19), ASW (21), JF (20),KA (20) dan SR (20) yang merupakan warga Jalan Kelambir V, Kecamatan Sunggal.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pendana ganja tersebut berinisial RT (49) warga Jalan Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu , Kabupaten Deli Serdang dan seorang supir berinisial YI (32) warga asal Aceh Pidie.

Dari para pelaku, polisi memgamankan barang bukti  11 kotak yang berisikan   350 kg ganja kering , 30 buah panci stainless, 1 unit bus PM Toh BL 7839 A dan 1 unit mobil Pick Up Mitsubishi BL 8167 B.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo -Karo didampingi Kasat Narkoba, Kompol Dony Alexander, Rabu (10/12/2014) sore mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat akan adanya pengiriman ganja yang akan diedarkan kedalam kampus.

Dari sini , polisi lalu melakukan penyidikan dan menangkap RT dan YI di loket PMTOH  di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

"Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial U  warga asal Blank Kejeren. Setelah sampai di Medan, ganja kering itu akan disebarkan ke kampus - kampus yang ada di Kota Medan dengann harga relatif murah. Para pelaku ini juga telah setahun menjalankan bisnis haramnya ini," katanya.

Dari kedua pelaku, polisi lalu melakukan pengembangan dan mengamankan SD, ASW, KA, SR, JF di  Jalan Kelambir V, Kecamatan Sunggal bersama barang bukti 350 kg ganja dan mobil. Pick Up  Mitsubishi BL 8167 B.

"Dari pengakuannya, mereka yang mengangkut ganja itu dan mengantarkannya ke Jalan Amal. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap U yang diketahui sebagai pemasok ganja itu," ungkapnya.

Dijelaskannya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kampus - kampus di Kota Medan untuk menekan peradaran narkoba agar tidak masuk kekampusnya.

"Para pelaku akan kita kenakan Pasal 115 ayat (2) subs pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal