post image
KOMENTAR
Adanya aset negara yang dikuasai salah satu pengembang property JM (insial-red) di Jl.Negara Kec.Medan Area ditanggapi dingin oleh pihak Pemko Medan, dalam hal ini Bagian Aset.

 Ketika dikonfirmasi perihal berpindah tangannya aset negara kepada kelompok atau perorangan di Jl.Negara, Kabag Aset Pemko Medan, Agus Suriono mengaku, bahwa di jalan tersebut tidak terdapat aset Pemko yang dikuasai pengembang. "Tidak ada aset Pemko di sana (Jl.Negara-red). Cuma pemukiman warga," ucapnya Jumat (12/12).

Namun ketika dijelaskan bahwa dahulunya lokasi yang saat ini telah bertransformasi menjadi kawasan rumah mewah, adalah bekas stasiun angkutan umum, mantan Kabid Promosi Disbudpar Medan ini kembali berkilah. "Jika ada masyarakat yang keberatan atas pembangunan di lahan tersebut, silahkan laporkan ke Pemko Medan," pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini property JM sudah memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang telah dikeluarkan Dinas TRTB Kota Medan, meskipun diduga lahan tersebut sudah berpindah tangan tanpa melalui mekanisme dan aturan yang berlaku di Kota Medan. Sehingga kuat dugaan adanya oknum tertentu di Pemko Medan yang sengaja menghilangkan asal usul lahan tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Sementara ini, pihak pengembang belum juga dapat membangun di kawasan itu lantaran ada penolakan dari warga yang menolak jalan menuju tempat tinggal mereka biasanya lebar, kini menjadi se ukuran gang berukuran 2,5 meter. Pengembang juga menutup areanya dengan pagarseng. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas