Putusan bersalah terhadap Iwan Sijabat dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/12). Majelis hakim menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa Iwan Gunawan Tua Sijabat SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri," kata Parlindungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada Iwan. Namun, mereka juga memerintahkannya untuk menjalani rehabilitasi. "Memerintahkan terdakwa menjalani hukuman rehabilitasi medis dan sosial di rumah sakit ketergantungan dan rehabilitasi di Km 8 Jalan Pancur Batu-Medan, ditentukan dengan masa pidana yang dijatuhkan," sebutnya.
Hukuman penjara selama 1 tahun yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy Amali. Namun, jaksa ketika itu tidak meminta agar terdakwa direhabilitasi.
Iwan langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU masih pikir-pikir.
Seperti diberitakan, sesuai dakwaan, Iwan Sijabat ditangkap di kamar 109 Hotel Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, pada 9 September 2014. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 0,2 gram sabu-sabu di dalam sapu tangan warna merah milik Iwan. Ditemukan pula bong (alat isap) yang terbuat dari botol air mineral di bawah tempat tidur.
Saat ditanyai hakim pada proses persidangan, Iwan mengaku telah menggunakan sabu-sabu sejak 4 tahun lalu. "Sudah sekitar 4 tahun Yang Mulia, saya gunakan untuk menunjang kerja" akunya ketika itu.
Ini bukan kali pertama Iwan bermasalah dalam penegakan hukum. Saat bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dia pernah tertangkap basah bermesraan dengan istri polisi di Hotel Rainbow, Jalan Khadijah Ali, Kecamatan Senapelan, Jumat 30 November 2012. Kejati Riau dikabarkan telah memberikan sanksi atas kasus ini. [hta]
KOMENTAR ANDA