post image
KOMENTAR
Merasa dipersulit dan dizholimi, puluhan penarik becak bermotor (betor) yang tergabung dalam Ikatan Penarik Betor Indonesia (IPBI) meminta Dinas Perhubungan Kota Medan menindak pihak koperasi pengelola betor tersebut. Mereka mengusulkan pengelolaan betor langsung ditangani pihak Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan. Sehingga tidak dipersulit seperti sekarang ini.

Salah satu perwakilan IPBI, Ridwan menjelaskan, selama ini mereka merasa dipersulit oleh pihak pengelola koperasi tempat mereka bernaung. Bahkan, terlalu banyak pembayaran yang harus dipenuhi. Selain itu, pembayaran menjadi tambah besar karena melalui koperasi pemegang izin pengelolaan becak bermotor.

"Kami minta koperasi ini ditindak tegas. Bila perlu cabut izinnya dan langsung dikelola Pemko Medan. Sehingga keberadaan mereka tidak merugikan penarik betor. Apalagi selama ini banyak koperasi tidak jelas. Bahkan, mereka lah yang menggerakkan demo-demo tersebut," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C dan D DPRD Medan, Senin sore kemarin (22/12/2014).  

Supoyo, salah penarik betor lainnya menambahkan, beberapa kerugian yang mereka alami adalah, mereka kesulitan membayar pajak kendaraan mereka. Sebab, pembayaran harus melalui koperasi tempat mereka bernaung atau harus melampirkan rekomendasi, tidak bisa langsung. Tentunya biayanya semakin bertambah. Apabila pembayaran langsung, mereka hanya dikenakan Rp100 ribu per tahun. Sedangkan melalui koperasi Rp180 ribu sampai Rp240 ribu per tahun. Belum lagi mengurus KPS. Kalau langsung di Dinas Perhubungan Rp7500. Sementara di koperasi bisa mencapai Rp45 ribu. Belum lagi kutipan lainnya.

"Kami yang mencari uang. Kenak panas dan hujan. Belum lagi kecelakaan. Mereka yang mendapat keuntungan. Kalaupun kami mati, kata-kata belasungkawa pun tidak ada diberikan. Makanya, kami minta pengelolaan betor tidak usah melalui koperasi, tapi melalui pemko saja. Jadi, tidak terlalu dipersulit," pintanya.

Sementara itu, Kadis Perhubungan Kota Medan Rendward Parapat mengungkapkan, saat ini tercatat ada 28 koperasi pengelola betor yang memiliki izin di Kota Medan. Namun, sebagian dinilai sudah tidak aktif. Bahkan, ada izinnya mati. Mereka sudah mendatangi koperasi tersebut. Namun, kantornya sudah tidak ditemui lagi dan alamat sulit didapat. Bahkan, penanggung jawabnya sulit dihubungi. Untuk itulah mereka kesulitan memberikan peringatan sampai tindakan tegas.  

"Setiap koperasi masing-masing mengelola betor dengan jenis atau tipe kendaraan yang berbeda. Dulukan mocin-mocin (motor cina) itu masih banyak diproduksi. Sekarang tidak ada lagi. Jadi, mereka susah mendapatkannya. Bahkan, penarik betor sudah beralih ke kendaraan lain. Mau tidak mau mereka tutup. Kantornya pun sudah tidak ada," ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya selama ini tidak pernah mempersulit para penarik betor. Termasuk dalam pengurusan uji kendaraan. Dalam melakukan uji kendaraan bisa dilakukan langsung. Biayanya juga cukup murah. Untuk perpanjangan dikenakan Rp22 ribu. Sedangkan ganti buku sebesar Rp32 ribu. Dalam melakukan ini para penarik betor bisa melakukan langsung tanpa harus melibatkan pihak koperasi tempat mereka bernaung. Berbeda dengan pajak kendaraan. Untuk pajak bukan kewenangan mereka.

Wakil Ketua Komisi C Goedfrid Lubis mengungkapkan, pengelolaan betor tidak bisa dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan Kota Medan. Harus melalui koperasi. Sebab, tugas dinas tersebut tidak hanya mengurus betor. Bahkan, yang kendaraan angkutan juga akan meminta hal yang sama. Tentunya tugas lainnya menjadi repot. Hanya saja dirinya meminta dinas tersebut segera menindak koperasi-koperasi nakal yang hanya menyulitkan penarik betor.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa