post image
KOMENTAR
Masa pembahasan permohonan perubahan peruntukan lahan seluas 32 ribu meter lebih di Jalan Jawa memasuki batas akhir. Pasalnya, berdasarkan peraturan apabila selama 60 hari tidak dibahas atau tidak ada persetujuan diberikan, maka permohonan tersebut dianggap diterima.

Permohonan perubahan peruntukan lahan yang disampaikan atas nama Handoko tersebut diajukan dari Pemko Medan ke DPRD Medan untuk dibahas dan dimintai rekomendasinya 7 November 2014lalu. Apabila merunut kepada UU tentang tata usaha negara, maka sisa waktu pembahasan tinggal beberapa hari lagi. Akibatnya, ada atau tidak adanya pendapat yang diberikan anggota dewan, permohonan tersebut dianggap setuju.  Apabila hal ini berlaku, maka dengan sendirinya permohonan perubahan tersebut berjalan mulus.

Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arief mengungkapkan, pembahasan sudah dilakukan. Bahkan pihaknya sudah melakukan tinjauan lapangan. Namun, diakuinya pembahasan tersebut belum memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut. “Pembahasan sudah dilakukan. Hanya saja memang belum sampai pada pemberian persetujuan atas permohonan tersebut,” tegasnya, Kamis kemarin (1/1/)

Dia mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa fraksi memberikan pendapat. Namun, dirinya tidak merinci apa pendapat yang disampaikan fraksi tersebut. Apakah menyetujui atau menolak. Namun, keputusan tersebut belum dikatakan final. Sebab, masih ada fraksi yang belum memberikan pendapat. namun begitu, mengenai fraksi mana saja yang sudah maupun belum, tidak disampaikannya dengan rinci.

Dia menambahkan, pihaknya tidak ada mempersoalkan apabila batas waktu 60 hari tersebut diberlakukan. Dengan begitu tanggung jawab menyelesaikan persoalan tersebut tinggal di Pemko Medan. Bukan urusan mereka lagi. Sebab, mereka belum sampai kepada keputusan final.

“Kalau masa pembahasannya mau habis, biarkan saja. Jadi, bukan urusan kami lagi. Sudah menjadi urusan pemko. Terserah pemko saja keputusan apa diberikan mereka. Kita tinggal lihat saja nanti,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Medan Azwarlin Nasution menambahkan, masa pembahasan permohonan perubahan peruntukan tersebut belum berakhir. Masih ada waktu untuk memberikan keputusan. Jadi, belum bisa dianggap menerima begitu saja.

Sementara itu, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri Lubis dalam sebuah kesempatan mengungkapkan, apabila merunut dengan UU tentang tata usaha negara, maka begitu masuk 60 hari setelah permohonan disampaikan, maka permohonan tersebut dianggap diterima dengan sendirinya.

 “Ya memang dianggap sah dengan sendirinya. Itukan jelas disampaikan dalam undang-undang. Masalah keputusannya nanti bagaimana kita lihat saja. Saya juga tidak bisa memastikan karena saya bukan mengambil kebijakan,” tandasnya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas