
Kedua pengedar tersebut yakni Syahrialdi (35) warga Jalan Rahmadsyah, Gg Maksum, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area dan Ratna Mayangsari (27) warga Jalan Lliza Driputra, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
Dari keduanya, polisi mengamankan empat bungkus plastik sabu-sabu seberat 20 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5473 DFE dan tiga unit HP berbagai merk.
"Keduanya diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pembeli. Saat melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar, keduanya lalu diamankan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Selasa (6/1) malam.
Dari keterangan Assegaf, kedua tersanga mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Alex (DPO). "Saat ini pihak Ditnarkoba Polda Sumut masih pengejaran terhadap Alex yang disebut sebagai bandar besarnya," jelasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA