post image
KOMENTAR
Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap dua pengedar sabu-sabu di SPBU Jalan Gatot Subroto.

Kedua pengedar tersebut yakni Syahrialdi (35) warga Jalan Rahmadsyah, Gg Maksum, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area dan  Ratna Mayangsari (27) warga Jalan Lliza Driputra, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Dari keduanya, polisi mengamankan empat bungkus plastik sabu-sabu seberat 20 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5473 DFE dan tiga unit HP berbagai merk.

"Keduanya diamankan berdasarkan laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, polisi lalu melakukan penyamaran dengan menyaru sebagai pembeli. Saat melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar, keduanya lalu diamankan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf, Selasa (6/1) malam.

Dari keterangan Assegaf, kedua tersanga mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Alex (DPO). "Saat ini pihak Ditnarkoba Polda Sumut masih pengejaran terhadap Alex yang disebut sebagai bandar besarnya," jelasnya. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal