
"Mau anak sekda atau anak siapapun sama kedudukannya di mata hukum, karena itu kita menjalankan proses yang sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Kasatresnarkoba Polres Tapanuli Selatan AKP Muliadi, Sabtu (10/1).
"Pelaku merupakan anak Sekda Padang Sidempuan dan pelaku merupakan adalah pegawai di Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)," lanjut dia.
Saat ini, kata Muliadi, Polres Tapsel telah menahan Rian Simamora dan mengamankan sejumlah alat bukti seperti sebuah mobil BB 1318 JA, dua kantong plastik Sabu yang sudah kosong, 1 buah bong (alat isap sabu) dan dua korek gas.
"Hasil pemeriksaan, pelaku memang murni pemakai narkoba. Pelaku dijerat dengan pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Muliadi.
Sebelumnya, Polres Tapsel dikabarkan telah menangkap seorang pemakai narkoba pada Rabu (8/1). Pemakai tersebut digrebek ketika tengah berada di dalam mobil Toyota Ayla di kawasan Desa Gunung Tua Tonga, Padang Lawas Utara. [hta]
KOMENTAR ANDA