Atas kondisi itu, dewan menuding Pemko Medan melakukan pembiaran terhadap reklame menyalah. Sedangkan aroma korupsi sangat kental sehingga pengusaha reklame dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebaiknya diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Penegasan ini dilontarkan Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif didampingi anggota Ilhamsyah, Landen Marbun saat rapat dengar pendapat dengan sejumlah pengusaha reklame yang tergabung asosiasi Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (P3I) di gedung DPRD Medan ruang komisi D, Jumat kemarin (9/1).
Menurut Ahmad Arif, dalam satu tahun terakhir, pengusaha reklame sangat leluasa mendirikan reklame tanpa izin. Bahkan papan reklame bebas berdiri kendati di gedung bersejarah maupun di ruas jalan daerah larangan reklame.
"Sejak terbitnya Peraturan Walikota (Perwal) Medan No 17 tahun 2014 terkait peralihan tupoksi penerbitan izin dari Dinas Pertamanan Kota Medan ke Dinas TRTB Medan, Dinas Pendapatan Medan dan Badan Pengelola Perizinan Terpadu (BPPT) Medan dinilai sumber masalah karena tidak ada kordinasi antara SKPD terkait. Bahkan, oknum pimpinan SKPD terkesan memenfaatkan situsi demi kepentingan pribadi bahkan saling lempar tanggungjawab," ungkapnya.
Sedangkan anggota Komisi D, Ilhamsyah mengatakan, terkait hasil audit BPK tahun 2014 tentang PAD dari retribusi reklame ternyata kosong. Dan hal ini perlu ditelusuri. DPRD Medan perlu merekomendasikan agar sejumlah reklame dan SKPD terkait perlu diperiksa. Dan ke depan, untuk menata reklame perlu direvisi Perda agar melibatkan asosiasi yang menaungi usaha reklame tersebut.
Sementara itu, Plt Kabid Pengawasan dan Pengendalian TRTB Kota Medan Tansri memaparkan, selama tahun 2014 mengaku banyak pemohon izin reklame. Namun tak satupun diterbitkan karena tidak sesuai aturan. Pihaknya sudah mendata reklame yang izinnya sudah berakhir. Diakuinya, selama tahun 2014, pihaknya minim melakukan pembongkaran karena ketiadaan biaya. Namun untuk Tahun 2015 ini, Tansri mengatakan akan melakukan penertiban bagi seluruh reklame menyalah karena sudah didukung anggaran biaya pembongkaran dari APBD Pemko Medan Tahun 2015 sekitar Rp2 milar. [hta]
KOMENTAR ANDA