post image
KOMENTAR
Wanda Puji Pratama (24) warga Jalan STM, Gang Arifin memang sedang apes.

Niatnya untuk merayakan ulang tahunnya bersama teman - teman di diskotik New Zone, Jalan Wajir malah berakhir di penjara.

Waiter di salah satu restoran ini diamankan personil Polsek Medan Baru saat melintas di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Petisah usai membeli 5 butir pil ektasi di kawasan Kampung Kubur.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo, Minggu (18/1/2015) mengatakan, penangkapan ini bermula dari petugas melakukan razia rutin.

Petugas lalu  mencurigai seorang laki- laki yang menumpangi becak bermotor (betor) baru keluar dari kampung kubur.

Selanjutnya, petugas mengikuti pelaku dan menghentikannya di Jalan Mojopahit.

"Disitu, petugas kita lalu melakukan pemeriksaan dan menemukan 1
bungkus plastik berisikan lima butir pil ektasi di kantong celana pendek pelaku," jelasnya.

Dari pemeriksaan, pelaku membeli ektasi tersebut untuk digunakan bersama teman-temannya.

"Jadi pelaku berulang tahun dan ingin mengajak teman - temannya untuk  merayakannya," jelasnya.

Pelaku mengaku, sudah setahun ini menjadi pemakai narkoba jenis pil ektasi.

"Sudah setahun dia menjadi pemakai dan digunakan untuk bersenang - senang. 1 butir ektasi itu dibelinya seharga Rp 120.000," jelasnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap bandar pil ektasi itu. "Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 subs 112 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara," katanya. [zul]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal